Senin, 08 Juli 2013
Minggu, 07 Juli 2013
makalah khulafa arrasydin
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangNabi Muhammad SAW wafat pada tanggal 12 Rabiulawal tahun 11 H atau tanggal 8 Juni 632 M. Sesaat setelah beliau wafat, situasi di kalangan umat Islam sempat kacau. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad SAW tidak menunjuk calon penggantinya secara pasti. Dua kelompok yang merasa paling berhak untuk dicalonkan sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW adalah kaum Muhajirin dan Anshar.
Terdapat perbedaan pendapat antara Kaum Muhajirin dan Anshar karena kaum Muhajirin mengusulkan Abu Bakar as Shiddiq, sedangkan kaum Anshar mengusulkan Sa’ad bin Ubadah sebagai pengganti nabi Muhammad SAW.
Perbedaan pendapat antara dua kelompok tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai setelah Umar bin Khatab mengemukakan pendapatnya. Selanjutnya, Umar menegaskan bahwa yang paling berhak memegang pimpinan sepeninggal Rasulullah adalah orang-orang Quraisy. Alasan tersebut dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Melihat dari masalah itu kami dari penulis mencoba untuk membahas tentang Khulafaur Rasyidin. Tidak terlepas dari hal ini semoga makalah ini bisa membantu kesulitan teman-teman dalam memahami tentang Khulafaur Rasyidin.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, maka dalam makalah ini akan membahas mengenai beberapa masalah, antara lain :
1) Apa pengertian dari Khulafaur Rasyidin ?
2) Siapa sajakah yang termasuk Khulafaur Rasyidin ?
3) Bagaimana pemerintahan dari masing-masing khalifah tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A. Pengertian Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin menurut bahasa artinya para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan menurut istilah yaitu para khalifah (pemimpin umat Islam) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai kepala negara (pemerintah) setelah Rasulullah SAW wafat.
Rasulullah SAW meninggal dunia tidak hanya sebagai seorang Nabi yang diutus Allah SWT untuk menyampaikan risalah agama Islam, namun lebih dari itu Beliau juga seorang kepala negara yang memimpin suatu negara. Oleh karena itu, jabatannya sebagai kepala pemerintahan harus ada yang menggantikannya.
Maka setelah Rasulullah wafat, para sahabat Muhajirin maupun sahabat Anshor berkumpul untuk bermusyawarah mengangkat seorang pemimpin diantara mereka. Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar musyawarah yang dilakukan secara demokratis sesudah wafatnya Nabi inilah yang disebut Khulafaur Rasyidin. Jumlahnya ada 4 orang, yaitu:
a. Abu Bakar as Shiddiq
b. Umar bin Khatab
c. Usman bin Affan
d. Ali bin Abu Thalib
Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah) tidak termasuk Khulafaur Rasyidin karena mereka merubah sistem dari pemilihan secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan atas dasar keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.
B. Masa Abu Bakar as Shiddiq ( 11 – 13 H = 632 – 634 M )
Khalifah pertama sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah Abu Bakar as Shiddiq. Nama aslinya adalah Abdullah bin Abi Ghufah. Dipanggil Abu Bakar yang berarti ayah dari seorang gadis, karena memang Abu Bakar mempunyai anak gadis yang bernama Aisyah yang kemudian menjadi istri Rasulullah SAW.
Dia termasuk Assabiqunal awwalun yaitu orang yang mula-mula masuk agama Islam. Mendapat julukan as Shiddiq karena dialah yang selalu membenarkan apa yang ada pada diri Rasulullah SAW. Diantara para sahabat Nabi, dialah yang tertua dan yang paling dekat hubungannya dengan Nabi. Dialah yang menemani Nabi saat berhijrah dari Mekkah menuju Madinah. Usianya 3 tahun lebih muda daripada Nabi.
Melihat kedekatan hubungan dengan Nabi tersebut, maka para sahabat baik sahabat Muhajirin (orang yang ikut hijrah bersama Nabi atau penduduk asli Mekkah) dan sahabat Anshor (penolong / penduduk asli Madinah) semuanya sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah yang pertama.
Pada masa kepemimpinannya, usaha-usaha yang telah dilakukannya adalah:
a) Menghadapi para pemberontak yang terdiri atas orang-orang yang murtad (keluar dari agama Islam) serta orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
b) Menghadapi orang-orang yang mengaku dirinya sebagai Nabi (nabi palsu) seperti: Musailamah Al Kazab, Al Aswad, Tulaihah dan Sajjah Tamamiyah.
c) Mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an menjadi 1 kumpulan, mengingat banyak para sahabat penghafal Al-Qur’an yang gugur dalam peperangan menghadapi orang-orang yang murtad.
Abu Bakar hanya memimpin selama 2 tahun, karena pada tahun 13 H Abu Bakar meninggal dunia karena sakit yang dideritanya dalam usia 63 tahun dan dikubur di samping makam Rasulullah.
C. Umar bin Khathab ( 13 – 23 H= 634 – 644 M)
Umar bin Khathab adalah putra Naufal Al Quraisyi dari Bani Ady. Sebelum Islam suku Bani Ady terkenal sebagai suku yang terpandang mulia, megah, dan berkedudukan tinggi. Masuk Islam pada tahun ke enam dari kenabian, berwatak keras dan pemberani, tapi juga lemah lembut sering menyamar sebagai rakyat jelata. Usaha-usaha Khallifah Umar bin Khathab antara lain :
a. Pembagian wilayah kekuasaan islam menjadi beberapa bagian (propinsi) yang masing-masing propinsi di pimpin oleh seseorang Amirul mukminin. Hal ini mengingat semakin luasnya daerah kekuasaan Islam.
b. Pembentukan dewan-dewan pemerintahan seperti dewan perbendaharaan negara (Baitul maal), dewan peradilan (Qadhil Qudhah), dewan pertahanan dsb.
c. Penetapan tahun Hijriyah yang dimulai penanggalannya dari hijrah nabi dari Mekkah ke Madinah.
d. Pembemtukan urusan kehakiman dan pembangunan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Aqsha, dll.
e. Memperluas daerah kekuasaan Islam dan penyebaran agama Islam ke beberapa daerah seperti: Damaskus, Mesir, Babilonia dan beberapa bekas jajahan Romawi Timur.
Melihat keberhasilan Umar bin Kathab ini, banyak musuh dari negara lain hendak membunuh khalifah. Maka seorang tahanan perang Nahawan yang bernama Fairus( Abu Lu’lu’) dari bangsa Persia dan menjadi hamba atau budak dari Mughiroh bin Syu’bah sakit hati dan dendam kepada khalifah atas hancurnya kekaisaran Persia. Maka pada suatu hari tepatnya pada tahun 23 H khalifah Umar meninggal dunia karena dibunuh oleh Abu Lu’lu.
D. Usman bin Affan (23 – 35 H = 644 – 656 M)
Usman bin Affan adalah putra Abdu Syam bin Abdi Manaf, lahir pada tahun ke-5 Miladiyah di Mekkah. Dia merupakan bangsaan Quraisy yang sangat kaya raya namun sangat dermawan. Oleh Rasulullah diberi gelar ZUN NURAIN yang artinya orang yang mempunyai dua cahaya. Hal ini disebabkan karena Usman menikah dengan dua puteri Rasulullah SAW yaitu dengan Siti Ruqayah dan kemudian setelah meninggal dunia, Rasulullah SAW kembali menikahkannya dengan puterinya yang lain yang bernama Umi Kulsum.
Saat diangkat menjadi khalifah Usman telah berusia70 tahun, namun demikian usaha dan jasa-jasanya selama menjadi khalifah sangat besar sekali bagi umat Islam khususnya yang menyangkut usaha pembukuan Al quran menjadi satu mushaf.
Pada masa pemerintahannya, banyak terjadi perbedaan di kalangan umat Islam mengenai bacaan Al Quran. Melihat kondisi seperti ini, khalifah kemudian membentuk suatu panitia khusus yang bertugas membukukan Al Quran menjadi satu mushaf yang sama ejaan maupun bahasanya. Yang termasuk panitia ini adalah Zaid bin Tsabit sebagai ketua dibantu oleh Abdullah bin Zubair, Sa’ad bin Ash, dan Abdur Rahman bin Haris bin Hisyam.
Kepada panitia khalifah Usman berpesan agar berpedoman kepada hafalan para sahabat penghafal Al Quran dan jika terjadi perbedaan dalam dialek, maka dikembalikan kepada bahasa atau dialek Quraisy karena Al Quran diturunkan dengan dialek suku Quraisy. Panitia menyusun sebanyak lima buah, masing-masing dikirim ke beberapa daerah seperti: Syam, Kufah, Basrah, dan Mesir. Sedangkan yang satu tetap berada di Madinah untuk khalifah sendiri yang disebut Mushaf Al Imam.
Di samping usaha pembukuan Al Quran tersebut, khalifah Usman juga melakukan usaha perluasan daerah kekuasaan Islam, sehingga pada saat itu Islam telah mencapai Afrika (Tunisia, Sudan, Tripoli Barat) dan daerah Armenia.Khalifah Usman menghadapi pemberontakan dari beberapa golongan diantaranya adalah dari Khufah dan Basrah, demikian jugu dari Abdullah bin Abu Bakar. Khalifah dikepung oleh para pemberontak selama 40 hari lamanya, sampai akhirnya beliau dibunuh oleh para pemberontak (Abdullah bin Saba’) pada tahun 35 H.
E. Ali bin Abu Thalib ( 35 – 40 H = 656 – 661 M)
Ali bin Abu Thalib adalah anak dari paman Nabi Muhammad SAW yang bernama Abu Thalib. Sejak kecil telah bergaul dengan Rasulullah SAW karena Nabi juga diasuh oleh Abu Thalib. Setelah Nabi Muhammad SAW berkeluarga, maka Ali ikut dengan Nabi Muhammad SAW.
Ali lahir di Mekkah pada tahun 661 H. Termasuk Assabiqunal awalun dan orang yang paling muda dari beberapa orang yang pertama kali masuk agama Islam, karena pada waktu itu usianya baru 8 tahun. Dia merupakan seorang pemimpin yang cerdas, jujur, pemberani, adil, dan pandai dalam strategi perang karena setiap peperangan yang dihadapi oleh umat Islam, Ali selalu mengikutinya dan berada di barisan paling depan sebagai panglima yang mengatur strategi pasukan Islam. Setelah dewasa, Rasulullah SAW menikahkannya dengan salah satu puterinya yang bernama Siti Fatimah.
Proses pengangkatan Ali sebagai khalifah melalui musyawarah di kalangan umat Islam, namun demikian keadaan umat Islam pada waktu itu sudah mengalami perpecahan yang hebat. Banyak bermunculan golongan-golongan yang disebabkan oleh perbedaan pandangan mereka dalam hal kepemimpinan umat Islam.
Banyak peperangan yang terjadi ketika masa pemerintahan khalifah Ali, dan yang terpenting adalah peperangan Jamal dan Shiffin.
PEPERANGAN JAMAL
Dinamakan peperangan Jamal (unta) karena Siti Aisyah, istri Rasulullah SAW dan puteri Abu Bakar as Shiddiq ikut dalam peperangan ini dengan mengendarai unta. Ikut campurnya Aisyah memerangi Ali terpandang sebagai hal yang luar biasa sehingga orang menghubungkan peperangan ini dengan Aisyah dan untanya, walaupun peranan yang dipegang Aisyah tidak begitu besar.
Sesungguhnya peperangan ini adalah peperangan yang pertama kali terjadi antara dua laskar dari kaum Muslimin, di mana seorang Muslim menghadapi seorang Muslim dengan amarahnya hendak menumpahkan darah saudaranya seagama.
Peperangan Jamal terjadi karena keinginan dan nafsu perseorangan yang timbul pada diri Abdullah bin Zubair dan Thalhah serta perasaan benci Aisyah terhadap Ali. Dosa Thalhah agak ringan dibanding dosa Abdullah karena Thalhah tidak sampai mempengaruhi kaum Muslimin. Dan tak ada pengaruhnya terhadap Aisyah yang dapat mendorong Aisyah agar mempengaruhi kaum Muslimin dengan menggunakan kedudukannya sebagai Ummul Mukminin.
Akan tetapi, Abdullah bin Zubair sangat bernafsu untuk menduduki kursi khalifah dan berupaya dengan sungguh-sungguh menghasut Aisyah menghidupkan api peperangan agar keinginannya menduduki kursi khalifah dapat tercapai.
Ali disalahkan karena dia dipandang tidak dapat menguasai laskarnya seluruhnya. Ketika ada usahanya hendak mencari perdamaian, diantara pengikut-pengikutnya ada yang membuat komplotan untuk menyalakan api peperangan. Andai kata beliau berwibawa penuh terhadap laskarnya, mungkin peperangan dapat dihindarkan. Yang memikul tanggung jawab atas terjadinya peperangan Jamal yang telah menelan korban puluhan ribu umat manusia adalah Abdullah bin Zubair dan Aisyah.
PEPERANGAN SHIFFIN
Peperangan Shiffin adalah peeprangan antara khalifah Ali dan Mu’awiyah. Ali dan pengikut-pengikutnya mulanya mengira bahwa peperangan yang pertama dan itu pun akan merupakan peperangan penghabisan haruslah untuk menundukkan Mu’awiyah bin Abu Sufyan yang didukung penduduk Syam.
Mu’awiyah adalah anak Abu Sufyan (paman Usman) pemuka Bani Umayah yang amat disegani dan dipatuhi oleh laskarnya. Thalhah dan Zubair sebelumnya tidak dipandang musuh oleh Ali, terlebih sesudah keduanya memberikan bai’ah dan sumpah setianya kepada Ali. Begitu pula tidak seorang pun menyangka bahwa kebencian Aisyah terhadap Ali akan sampai sedemikian rupa sehingga Aisyah menceburkan diri ke dalam peperangan memimpin bala tentara melawan Ali.
Peperangan Jamal mengakibatkan gugurnya ribuan tentara Ali. Sementara itu, Mu’awiyah memperkuat laskarnya dengan membagi-bagi uang kepada mereka dan pengikutnya sehingga ikatan kesatuan mereka menjadi kuat.
Pertempuran terjadi antara kedua laskar beberapa hari lamanya. Ali dengan keberanian pribadinya dapat membangkitkan semangat dan kekuatan laskarnya, sehingga kemenangan sudah membayang baginya. Ahli-ahli sejarah yang mempelajari sejarah kehidupan Ali di bidang kemiliteran menemukan bahwa dalam setiap pertempuaran Ali selalu menang. Menang dalam peperangan Jamal, Shiffin dan beberapa peperangan dengan Khawarij. Akan tetapi, beliau kalah dalam diplomasi dan tak dapat mengelak dari tipu daya.
Ketika akhir hayat khalifah Usman bin Affan menghadapi berbagai kelompok pemberontak, maka demikian pula dengan keadaan yang dialami oleh khalifah Ali bin Abu Thalib. Oleh karena itu, pada masa pemerintahannya Ali lebih banyak menghadapi para pemberontak ini terutama pemberontakan yang dilakukan oleh gubernur Mesir yang bernama Muawiyah bin Abu Sufyan.
Hampir seluruh masa pemerintahannya habis untuk menghadapi para pemberontak, sehingga usaha dan jasa-jasa khalifah Ali tidak begitu banyak diketahui. Khalifah Ali meninggal dunia karena dibunuh oleh salah seorang golongan Khawarij yang bernama Ibnu Muljam pada tanggal 17 Ramadhan tahun 40 H.
Dengan wafatnya khalifah Ali, maka masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin telah selesai karena sesudah itu pemerintahan Islam dipegang oleh khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan secara turun-temurun, sehingga disebut Daulat / Bani Umayyah.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Khulafaur Rasyidin menurut bahasa artinya para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan menurut istilah yaitu para khalifah (pemimpin umat Islam) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai kepala negara (pemerintah) setelah Rasulullah SAW wafat.
Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar musyawarah yang dilakukan secara demokratis sesudah wafatnya Nabi inilah yang disebut Khulafaur Rasyidin. Jumlahnya ada 4 orang, yaitu:
a) Abu Bakar as Shiddiq ( 11 – 13 H = 632 – 634 M )
b) Umar bin Khatab ( 13 – 23 H= 634 – 644 M)
c) Usman bin Affan (23 – 35 H = 644 – 656 M)
d) Ali bin Abu Thalib ( 35 – 40 H = 656 – 661 M)
Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah) tidak termasuk Khulafaur Rasyidin karena mereka merubah sistem dari pemilihan secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan atas dasar keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.
Dengan wafatnya khalifah Ali, maka masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin telah selesai karena sesudah itu pemerintahan Islam dipegang oleh khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan secara turun-temurun, sehingga disebut Daulat / Bani Umayyah.
B. Saran
Kami selaku penyusun menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Syalabi, A. 1983. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta Pusat : Pustaka Al – Husna
Suwito. 2005. Pendidikan Agama Islam untuk Kelas VIII Semester Genap. Surakarta : Mitra Mandiri
Darsono. 2009. Tonggak Sejarah Kebudayaan Islam untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Solo : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
makalah negara dan kewarganegaraan
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmani Rarim
Segala puji bagi Allah tuhan semesta
alam yang senantiasa mencurahkan rahmatnya dan karunianya, shalawat serta salam
semoga dilimpahkan kepada nabi muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, atau
seluruh umatnya. Kami bersyukur kepada ilahi robi yang telah memberikan taufik
serta hidayahnya kepada kami sehingga makalah yang berjudul “NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN” dapat terselesaikan.
Materi dalam makalah ini disusun
berdasarkan study pustaka dengan referensi-referensi yang sesuai dengan tujuan
agar pada umumnya lebih mengetahui tentang negara dan kewarganegaraan
negaranya.
Kami menyadari bahwa dalam makalah
ini masih banyak kekurangan dan kehilafan, oleh karena itu kami kepada para
pembaca khususnya kami mengharapkan saran dan kritiknya demi kesempurnaan
makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi
para pembaca dan umumnya bagi masyarakat. amin
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Negara........................................................................... 3
2.2
Tujuan Negara................................................................................. 5
2.3
Bentuk-bentuk Negara.................................................................... 5
2.4
Pengertian Kewarganegaraan......................................................... 6
2.5
Hak dan Kewajiban Warga Negara................................................ 6
2.6
Contoh Hak dan Kewajiban WNI.................................................. 7
2.7
Hubungan Negara dan warga Negara............................................. 7
BAB
III ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1
Analisis........................................................................................... 8
3.2
Kesimpulan..................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Terbentuknya
negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak
lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang
banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu
komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai,
salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan
negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan
masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus
bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.
1.2
Rumusan
Masalah
a.
Apa Pengertian Negara?
b.
Apa Tujuan Negara?
c.
Apa saja bentuk-bentuk negara?
d.
Apa pengertian kewarganegaraan?
e.
Hak dan kewajiban warga negara?
f.
Apa saja contoh mengenal hak dan
kewajiban warga negara?
g.
Apa hubungan negara dan warga negara?
1.3
Tujuan
Penulisan
a. Memahami
pengertian negara
b. Memahami
tujuan negara
c. Memahami
bentuk negara
d. Pengertian
kewarganegaraan
e. Hak
dan kewajiban warga negara
f. Contoh
mengenai hak dan kewajiban warga negara
g. Hubungan
negara dan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Negara
Secara historis pengertian negara
berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani
kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam.
Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara dalam bulu politica yang disebut
negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah terkecil.
Dalam pengertian negara disebut
negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam
permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan
merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya
cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian yang lain mengenai negara
dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam
dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas
terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi, Civitas terrena ini
ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau
civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain, melainkan juwa yang
dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk
mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang mewakili Tuhan,
meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali
dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara menurut kedua tokoh
pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527) yang merumuskan negara
sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle” yang dahulu merupakan
buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara dari sudut kenyataan
bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang harus dimiliki oleh
suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai pemegang kekuasaan suatu
negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya pada satu
moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul dalam suatu negara karena
lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran
Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara akibat ajaran
inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter,
yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly mendapat tantangan dan
reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes (1958-1679). John Locke
(1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan negara sebagai suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama, menurut
mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi seperti hak untuk hidup,
untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan naturalis terbentuknya
negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi terjadi pembentukan
kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut, menurut hobbes
dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya
suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia menjadi serigala
bagi manusia lain yang menimbulkan perang sementara yang disebut belum ominum Contrk Omnes dan
hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Bentuk ini pengertian negara yang
dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
a. Roger
H,
Mengemukakan
bahwa negara adalah sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat (Soltau,
1961)
b. Harold
J,
Lasky
menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung
dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala
cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan
oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c. Max
Weber,
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
2.2 Tujuan Negara
a. Menyelenggarakan
ketertiban hukum
b. Memperluas
kekuasaan
c. Mencari
kesejahteraan hukum
Beberapa
pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah negara
a. Plato
Tujuan
negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau
sebagai makhluk sosial.
b. Ibnu
Arabi
Tujuan
negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa
atau perselisihan
c. Ibnu
Khaldun
Tujuan
negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara
pada kepentingan akhirat.
2.3 Bentuk-bentuk negara
Negara terbagi kedalam dua bentuk
yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).
a. Negara
kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat
dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun
dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin
oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden
Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal
sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b. Negara
serikat
Negara
serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme
pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti
dan Demokrasi.
a. Monarki,
model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.
b. Oligarti,
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi,
bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
(Pemilu).
2.4 Pengertian Kewarganegaraan
Warga negara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara
mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan
bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum,
kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.
Dalam konteks indonesia istilah
warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli
dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara. Selain itu menurut
pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian yang
berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam pengertian warga negara secara
umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajibannya yang
bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia hak warga
Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan
lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
2.6 Contoh Hak Dan Kewajiban WNI
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, persamaan antara sesama
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
a. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.
b. Contoh
Kewajiban WNI
Setiap
warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
2.7 Hubungan Negara dan Warga
Negara
Hubungan negara dan warga negara
ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat
erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk
menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD
Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1 Analisis
3.2 Kesimpulan
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut
kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan nya melalui pengusaan
menopolitis dari kekuasaan yang sah.
Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara
dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan
balik yang sangat erat, negara indonesia
sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya
tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto,
(2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga
Inu
Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Bandung : Mandar Maju
Kansil,
C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia , Jakarta : Bumi Aksara
http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Langganan:
Postingan (Atom)